A. CYBERCRIME
Pengertian CYBERCRIME
Cybercrime merupahkan suatu tindak kejahatan yang menggunakan teknologi komuter sebagai alat utamanya, khususnya pada internet
Jenis2nya
1. Unauthorized Access to Computer Sistem and Service
yaitu suatu jenis kejahatan yang dilakukan secara ilegal untuk memasuki suatu sistem atau jaringan komputer orang lain. pada umumnya untuk tujuan sabotase atau pencurian data penting tertentu
2. Illegal Contents
Suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan menampilkan sebuah data atau informasi yang tidak seharusnya, tidak etis, pornografi dan sebagainya.
3. Data Forgery
Tindak kejahatan dengan melakukan pemalsuan dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet. Pada umumnya pada data perdagangan atau perbankan.
4. Cyber Espionage
kegiatan memata-matai pihak lain dengan menggunakan media internet. Biasanya dilakukan terhadap kompetitor bisnis, atau kerperluan lainnya.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan yang dilakukan dalam rangka membuat sebuah gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, sistem jaringan komputer, program komputer untuk tujuan menyusupkan virus atau program tertentu. Sehingga sistem tidak dapat berjalan sesuai dengan mestinya dan dapat diatur oleh pelaku.
6. Offense against Intellectual Property
Suatu pelanggaran hak intelektual dan kekayaan intelektual pada internet.
7. Infringements of Privacy
Perbuatan kejahatan yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi.
8. Carding
Penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian barang secara ilegal.
Korban Cybercrime
1. Terhadap Individu
2. Terhadap Hak Cipta
3. terhadap Pemerintahan
B. MALEWARE
Program berbahayan yang bertujuan untuk merusak sistem komputer korban dengan menghambat akses internet dan melakukan pencurian data korban.
1. Virus
Maleware yang pertamakali diciptakan. Bertujuan untuk mempengaruhi hingga merusak perangkat lunak dan keras korban.
2. trojan
Program yang diam-diam memasuki komputer si korban yang bertugas untuk memfasilitasi maleware lainnya seperti virus, spyware, adware, keylogger.
3. Rootkit
aplikasi yang bertugas untuk menyembunyikan program lain yang berada di komputer. Biasanya untuk menyembunyikan maleware lainnya agar tidak terdeteksi.
4. Worm
Virus yang dapat berdiri sendiri tanpa membutuhkan sel induk.
5. Keylogger
Software yang berfungsi untuk merekam aktifitas pengetikan yang dilakukan pada suatu komputer.
6. Spyware
Sama halnya mata-mata. software ini berfungsi untuk mengirimkan data yang telah dicuri dan dikirim kepada pelaku.
7. Adware
Sebuah aplikasi periklanan yang menyusup masuk ke sebuah komputer untuk melakukan periklanan, pada umumnya akan mengambil bandwith korban.
8. Phising
Pencurian informasi pada kartu kredit, ATM, ID-Card, untuk kepentingan pelaku.
PENANGANAN
Pada Individu
- Menghindari pengaksesan situs yang berbahaya
- Menggunakan software yang asli
- Mengaktifkan dan menggunakan firewall komputer
- Mengupdate antivirus secara rutin
Untuk seuatu instansi
- Menggunakan jasa keamanan
- Melakukan update sistem komputer dan jaringan secara periodik
SANJAYA HARTONO P.
4211100037
PTIK 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar