Powered By Blogger

Senin, 29 Oktober 2012

CYBERCRIME, MALEWARE, dan PENANGANANNYA

CYBERCRIME, MALEWARE, dan PENANGANANNYA


A. CYBERCRIME
Pengertian CYBERCRIME
    Cybercrime merupahkan suatu tindak kejahatan yang menggunakan teknologi komuter sebagai alat        utamanya, khususnya pada internet


    Jenis2nya
1.  Unauthorized Access to Computer Sistem and Service
     yaitu suatu jenis kejahatan yang dilakukan secara ilegal untuk memasuki suatu sistem atau jaringan    komputer orang lain. pada umumnya untuk tujuan sabotase atau pencurian data penting tertentu

2. Illegal Contents
   Suatu tindak kejahatan yang dilakukan dengan menampilkan sebuah data atau informasi yang tidak seharusnya, tidak etis, pornografi dan sebagainya.

3. Data Forgery
    Tindak kejahatan dengan melakukan pemalsuan dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet. Pada umumnya pada data perdagangan atau perbankan.

4. Cyber Espionage
    kegiatan memata-matai pihak lain dengan menggunakan media internet. Biasanya dilakukan terhadap kompetitor bisnis, atau kerperluan lainnya.

5. Cyber Sabotage and Extortion
    Kejahatan yang dilakukan dalam rangka membuat sebuah gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, sistem jaringan komputer, program komputer untuk tujuan menyusupkan virus atau program tertentu. Sehingga sistem tidak dapat berjalan sesuai dengan mestinya dan dapat diatur oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
    Suatu pelanggaran hak intelektual dan kekayaan intelektual pada internet.

7. Infringements of Privacy
    Perbuatan kejahatan yang bertujuan untuk mencuri informasi pribadi.

8. Carding
    Penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk melakukan pembelian barang secara ilegal.


Korban Cybercrime
1. Terhadap Individu
2. Terhadap Hak Cipta
3. terhadap Pemerintahan





B. MALEWARE
    Program berbahayan yang bertujuan untuk merusak sistem komputer korban dengan menghambat akses internet dan melakukan pencurian data korban.

1. Virus
    Maleware yang pertamakali diciptakan. Bertujuan untuk mempengaruhi hingga merusak perangkat lunak dan keras korban.

2. trojan
    Program yang diam-diam memasuki komputer si korban yang bertugas untuk memfasilitasi maleware lainnya seperti virus, spyware, adware, keylogger.

3. Rootkit
    aplikasi yang bertugas untuk menyembunyikan program lain yang berada di komputer. Biasanya untuk menyembunyikan maleware lainnya agar tidak terdeteksi.
  
4. Worm
    Virus yang dapat berdiri sendiri tanpa membutuhkan sel induk.

5. Keylogger
    Software yang berfungsi untuk merekam aktifitas pengetikan yang dilakukan pada suatu komputer.

6. Spyware
    Sama halnya mata-mata. software ini berfungsi untuk mengirimkan data yang telah dicuri dan dikirim kepada pelaku.

7. Adware
    Sebuah aplikasi periklanan yang menyusup masuk ke sebuah komputer untuk melakukan periklanan, pada umumnya akan mengambil bandwith korban.

8. Phising
    Pencurian informasi pada kartu kredit, ATM, ID-Card, untuk kepentingan pelaku.

PENANGANAN

Pada Individu
  • Menghindari pengaksesan situs yang berbahaya
  • Menggunakan software yang asli
  • Mengaktifkan dan menggunakan firewall komputer
  • Mengupdate antivirus secara rutin

Untuk seuatu instansi
  • Menggunakan jasa keamanan
  • Melakukan update sistem komputer dan jaringan secara periodik

       

SANJAYA HARTONO P.
4211100037
PTIK 6

Kamis, 18 Oktober 2012

ETIKA BERINTERNET



ETIKA BERINTERNET

Internet merupahkan suatu media lain untuk kita bias saling berkomunikasi, berhubungan dengan orang lain,saling berbagi, dan banyak lagi fitur yang dapat kita lakukan disana. Sama  halnya kita berhubungan dengan orang lain di dunia nyata, kita juga wajib untuk menjaga sopan santun serta sesuai dengan etika yang ada. Saat kita ber-jejaring social, surfing, mengcopy konten-konten yang diupload olleh orang lain, wajib sesuai dengan etika.
Internet kini bukan barang asing lagi bagi hamper semua kalangan. Untuk kalangan pelajar, upload tugas, cari refrensi, sharing informasi. Bagi kalangan bisnis, untuk promosi, untuk transfer data, komunikasi ,dan banyak lagi kalangan yang menggunakan internet.
            Internet memiliki banyak manfaat namun disisi lain memiliki banyak pula aspek negatifnya. Seperti spaming, cybercrime, carding dan banyak lain tindak criminal yang bisa diperbuat di dunia maya, apalai cakupannya tidak hanya tingkat regional maupun nasional, namun tingkat dunia.
            Jejaring social merupahkan hal yang makin popular dikalangan anak muda saat ini. Mulai dari facebook, twitter, flickr, instagram ,dan banyak lagi. Beberapa waktu lalu telah beberapa kali terjadi kasus pencemaran nama baik di dunia maya, salah satunya adalah kasus prita yang dituduh mencemarkan nama baik sebuah rumah sakit melalui media millist.
Etika yang harus dipatuhi untuk mengguna internet:
1.Tidak mengandung SARA
Dalam berinternet kita tidak boleh menyinggung tentang SARA (Suku Adat Ras Agama) dari kalangan tertentu, karena itu merupahkan HAM masing-masing individu yang dilidungi.
2. Saling menghormati kebebasan berpendapat
Kebebasan mengemukakan pendapat wajib kita hormati, selama kebebasan itu tidak berkenaan dengan SARA
3. Jangan membicarakan orang
Tidak saling menjatuhkan orang lain di dunia maya. Karena postingan yang bernada negatife, dapat dilihat oleh orang sejagad
4. Jangan melakukan cybercrime
Cybercrime yaitu kejahatan di dunia maya yang dapa dituntut dimata hokum dan hukkumannya akan lebih berat karena ruang lingkupnya lebih luas.

Istilah-istilah :
  1. CC : Carbon Copy, Tembusan untuk pengiriman email
  2. BCC: Blank Carbon Copy, Tembusan yang tidak terlihat oleh orang yang menerima email
  3. Onliner, Orang yang memberikan postingan “junk”

Sebagai orang yang bijak kita hendaklah melakukan segala sesuatu sesuai dengan nilai dan orma yang ada, sehingga tidak ada pihak yang tersinggung akan kebebasan yang diberikan kepada kita. Be Wisdom

SANJAYA HARTONO PERMADI
4211100037_JURUSAN TEKNIK SISTEM PERKAPALAN ITS